Dokumen Kebijakan Mutu

Pendidikan tinggi dinyatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visi melalui pelaksanaan misi (aspek deduktif) dan memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), kebutuhan dunia kerja (industrial needs), dan kebutuhan profesional (professional needs).

Mutu perguruan tinggi didasarkan pada jati diri, visi, misi, tujuan, sasaran, kurikulum, sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan lainnya), kemahasiswaan, proses pembelajaran, prasarana dan sarana, suasana akademik, pendanaan/keuangan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, tata pamong (governance), pengelolaan/manajemen lembaga (institutional management), sistem informasi, kerja sama, sistem jaminan mutu, serta lulusan dan alumni. 

Dokumen Kebijakan Mutu Universitas Sebelas April, diterbitkan berdasarkan keputusan Rektor UNSAP Nomor 10/Kep/UNSAP/IV/2022 dan disahkan pada 30 April 2022. Dokumen kebijakan mutu ini sedang dalam proses penyesuaian dengan terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 tahun 2025.

DOKUMEN KEBIJAKAN MUTU UNSAP 2022